Senin, 02 Januari 2017

Penulisan Komentar Berita



Pencurian Ikan di Laut NKRI Sudah Seperti Kanker Stadium Akhir
                                               
Keresahan terhadap pencurian ikan oleh nelayan asing di wilayah laut Indonesia mengakibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Presiden Joko Widodo gerah. Mereka berdua sudah kompak untuk melakukan perang terhadap armada laut asing yang semena-mena beroperasi di wilayah laut NKRI. Tak tanggung-tanggung presiden bahkan mengeluarkan wacana untuk menenggelamkan kapal asing yang melakukan pencurian ikan di kawasan laut negeri ini.
Untuk saat ini TNI memang belum akan melakukan penenggelaman terhadap kapal-kapal asing tersebut. Akan tetapi TNI Angkatan Laut telah menyiagakan empat Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) untuk melakukan potroli pengamanan perairan laut di wilayah utara Indonesia dan melakukan penangkapan terhadap kapal pencuri ikan di wilayah Indonesia. Empat KRI itu adalah KRI Kakap 811, KRI Pulau Rengat 711, KRI Birang 831, dan KRI Suluh Pari 809. Empat KRI itu akan melaksanakan tugas patroli dan penjagaan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, yaitu Selat Makassar, Laut Sulu, Laut Sulawesi, di perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Filipina di wilayah utara.

Data Pencurian Ikan Indonesia
Saat ini Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih membolehkan kapal asing menangkap ikan di perairannya. Menurut Susi, ada tujuh-delapan negara yang bermain di perairan Indonesia dengan bantuan Direktorat Jenderal Perhubungan. Mereka mengubah registrasi kapal asing menjadi Indonesia. 
RUU Kelautan yang sedang digodok saat ini diharapkan akan mampu menjadi jembatan untuk mengatasi pencurian ikan di Indonesia. Pakar hukum Universitas Brawijaya Malang, Rahmat Syafa'at menyatakan bahwa RUU tersebut masih banyak kelemahan misalnya pasal 15 ayat 1 yang mengatur tentang pemanfaatan kelautan yang berbunyi "Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, negara harus mengakui hak menangkap ikan tradisional dari negara tetangga yang langsung berbatasan di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan."
Pencurian ikan di Indonesia sendiri telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 100 triliun hanya pada periode Januari sampai Agustus 2014. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa Kapal-kapal ikan pencuri itu diketahui dari Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Filipina, Taiwan, Hongkong, dan China.
Bahkan menurut Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni, para pencuri ikan asing ini berani masuk ke perairan teritorial dan kepulauan Indonesia alih-alih hanya di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Menurut Kiara volume ikan yang dicuri hingga Agustus 2014 dari laut Indonesia mencapai 1,6 juta ton atau setara 182 ton sehari.
Lebih miris lagi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan bahwa pendapatan dari sektor perikanan hanya Rp 300 miliar pada tahun 2013 lalu. Bahkan di tahun ini, pendapatannya ditargetkan menurun menjadi Rp 250 miliar.
Padahal, jumlah kapal ikan di Indonesia mencapai 5.329 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton (GT). Pemerintah Jokowi akan menaikkan target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) perikanan menjadi Rp 1,5 triliun. 
Menurut Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) aksi pencurian ikan terjadi 18 titik di wilayah perairan Indonesia. Jumlah kasus pencurian ikan yang tercatat sejak tahun 2001 adalah sebagai berikut:
Tahun 2001 Jumlah 155 kasus
Tahun 2002 Jumlah 210 kasus
Tahun 2003 Jumlah 522 kasus
Tahun 2004 Jumlah 200 kasus
Tahun 2005 Jumlah 174 kasus
Tahun 2006 Jumlah 216 kasus
Tahun 2007 Jumlah 184 kasus
Tahun 2008 Jumlah 243 kasus
Tahun 2009 Jumlah 203 kasus
Tahun 2010 Jumlah 183 kasus
Tahun 2011 Jumlah 104 kasus
Tahun 2012 Jumlah 75 kasus (hingga bulan November)
Melihat kondisi pencurian di sektor perikanan Indonesia yang sudah dalam tahap kronis, sepertinya langkah ekstrem yang direncanakan Jokowi dan Susi tidak lagi menjadi terlalu ekstrem. 

Komentar terhadap berita :
Menurut saya, Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang, Susi Pudjiastuti sudah bagus dalam melakukan tindakan terhadap pencurian ikan oleh kapal asing. Tindakan yang tegas untuk memberikan peringatan bahwa Indonesia sekarang sudah tidak takut terhadap kapal asing yang mencuri ikan di batas laut Indonesia. Indonesia biasanya takut mengambil tindakan karena hubungan diplomatik akan hilang atau berkurang.

Penulis Berita : Ika Akbarwati
Penulis Komentar : Bayu Aji Pangestu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar