Pencurian Ikan di Laut NKRI Sudah Seperti Kanker Stadium Akhir
Keresahan terhadap pencurian ikan oleh nelayan asing di
wilayah laut Indonesia mengakibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti dan Presiden Joko Widodo gerah. Mereka berdua sudah kompak untuk
melakukan perang terhadap armada laut asing yang semena-mena beroperasi di
wilayah laut NKRI. Tak tanggung-tanggung presiden bahkan mengeluarkan wacana
untuk menenggelamkan
kapal asing yang melakukan pencurian ikan di kawasan laut negeri
ini.
Untuk saat ini TNI memang belum akan melakukan penenggelaman
terhadap kapal-kapal asing tersebut. Akan tetapi TNI Angkatan Laut telah
menyiagakan empat Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) untuk melakukan potroli
pengamanan perairan laut di wilayah utara Indonesia dan melakukan penangkapan
terhadap kapal pencuri ikan di wilayah Indonesia. Empat KRI itu adalah KRI Kakap
811, KRI Pulau Rengat 711, KRI Birang 831, dan KRI Suluh Pari 809. Empat KRI
itu akan melaksanakan tugas patroli dan penjagaan Alur Laut Kepulauan Indonesia
(ALKI) II, yaitu Selat Makassar, Laut Sulu, Laut Sulawesi, di perbatasan
Indonesia dengan Malaysia dan Filipina di wilayah utara.
Data Pencurian Ikan
Indonesia
Saat ini Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih
membolehkan kapal asing menangkap ikan di perairannya. Menurut Susi, ada
tujuh-delapan negara yang bermain di perairan Indonesia dengan bantuan
Direktorat Jenderal Perhubungan. Mereka mengubah registrasi kapal
asing menjadi Indonesia.
RUU Kelautan yang sedang digodok saat ini diharapkan akan
mampu menjadi jembatan untuk mengatasi pencurian ikan di Indonesia. Pakar hukum
Universitas Brawijaya Malang, Rahmat Syafa'at menyatakan bahwa RUU tersebut
masih banyak kelemahan misalnya pasal 15 ayat 1 yang mengatur tentang
pemanfaatan kelautan yang berbunyi "Dalam rangka pengelolaan sumber daya
ikan, negara harus mengakui hak menangkap ikan tradisional dari negara tetangga
yang langsung berbatasan di daerah tertentu yang berada dalam perairan
kepulauan."
Pencurian ikan di Indonesia sendiri telah merugikan negara
sebesar lebih dari Rp 100 triliun hanya pada periode Januari sampai Agustus
2014. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa
Kapal-kapal ikan pencuri itu diketahui dari Vietnam, Malaysia, Thailand, dan
Filipina, Taiwan, Hongkong, dan China.
Bahkan menurut Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan
Kiara, Selamet Daroyni, para pencuri ikan asing ini berani masuk ke perairan
teritorial dan kepulauan Indonesia alih-alih hanya di wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE). Menurut Kiara volume ikan yang dicuri hingga Agustus 2014 dari
laut Indonesia mencapai 1,6 juta ton atau setara 182 ton sehari.
Lebih miris lagi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman
Indroyono Soesilo mengatakan bahwa pendapatan dari sektor perikanan hanya Rp
300 miliar pada tahun 2013 lalu. Bahkan di tahun ini, pendapatannya ditargetkan
menurun menjadi Rp 250 miliar.
Padahal,
jumlah kapal ikan di Indonesia mencapai 5.329 kapal dengan kapasitas di atas 30
gross ton (GT). Pemerintah Jokowi akan menaikkan target pendapatan negara
bukan pajak (PNBP) perikanan menjadi Rp 1,5 triliun.
Menurut Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) aksi
pencurian ikan terjadi 18 titik di wilayah perairan Indonesia. Jumlah kasus
pencurian ikan yang tercatat sejak tahun 2001 adalah sebagai berikut:
Tahun 2001 Jumlah
155 kasus
Tahun 2002 Jumlah 210 kasus
Tahun 2003 Jumlah 522 kasus
Tahun 2004 Jumlah 200 kasus
Tahun 2005 Jumlah 174 kasus
Tahun 2006 Jumlah 216 kasus
Tahun 2007 Jumlah 184 kasus
Tahun 2008 Jumlah 243 kasus
Tahun 2009 Jumlah 203 kasus
Tahun 2010 Jumlah 183 kasus
Tahun 2011 Jumlah 104 kasus
Tahun 2012 Jumlah 75 kasus (hingga bulan November)
Tahun 2002 Jumlah 210 kasus
Tahun 2003 Jumlah 522 kasus
Tahun 2004 Jumlah 200 kasus
Tahun 2005 Jumlah 174 kasus
Tahun 2006 Jumlah 216 kasus
Tahun 2007 Jumlah 184 kasus
Tahun 2008 Jumlah 243 kasus
Tahun 2009 Jumlah 203 kasus
Tahun 2010 Jumlah 183 kasus
Tahun 2011 Jumlah 104 kasus
Tahun 2012 Jumlah 75 kasus (hingga bulan November)
Melihat kondisi pencurian di sektor perikanan Indonesia yang
sudah dalam tahap kronis, sepertinya langkah ekstrem yang direncanakan Jokowi
dan Susi tidak lagi menjadi terlalu ekstrem.
Komentar terhadap
berita :
Menurut
saya, Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang, Susi Pudjiastuti sudah
bagus dalam melakukan tindakan terhadap pencurian ikan oleh kapal asing.
Tindakan yang tegas untuk memberikan peringatan bahwa Indonesia sekarang sudah
tidak takut terhadap kapal asing yang mencuri ikan di batas laut Indonesia.
Indonesia biasanya takut mengambil tindakan karena hubungan diplomatik akan
hilang atau berkurang.
Penulis
Berita : Ika Akbarwati
Penulis Komentar : Bayu
Aji Pangestu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar