Minggu, 06 Januari 2019

Tugas Aspek Hukum dalam Pembangunan (Tugas 3)


TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN








Kelompok 5
       Anggota:
1. Ahmad Luthfi Mubarok                    (10315348)
2. Annisa Fauziyah                              (10315869)
3. Ashar Muallidiniyah                         (11315087)
4. Bayu Aji Pangestu                           (11315275)
5. Bobby Febe Utama                          (11315386)
6. Ludhan Wijaya                                 (13315872)
7. Novia Nurfatika Sari                         (15315127)
8. Willy Putra Dellly                              (17315158)


FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2018/2019


Peran Masyarakat dan Pembinaan Jasa Konstruksi
Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Masyarakat dalam undang-undang jasa konstruksi berhak untuk :
1.           Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
2.           Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kewajiban Masyarakat adalah sebagai berikut :
1.           Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi.
2.           Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.

Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi yang berfungsi untuk :
1.           Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2.           Membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional.
3.           Tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat.
4.           Memberikan masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri, yang beranggotakan wakil-wakil asosiasi perusahaan, asosiasi profesi jasa konstruksi, pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas sebagai berikut :
a.           Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
b.           Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.
c.           Memberikan sertifikat registrasi badan usaha.
d.           Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
e.           Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
Pembinaan Jasa Konstruksi
1.           Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
2.           Pengaturan dilakukan dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis.
3.           Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
4.           Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.           Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pembinaan jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a.           memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi.
b.           memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat.
c.           meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.
d.           memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.

PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Unsur-Unsur Penyelenggara dalam Jasa Konstruksi
Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan suatu proyek. Organisasi dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.           Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing masing unsur pengelola proyek
2.           Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.

Suatu organisasi bertujuan melakukan pengaturan dan pengelompokan kegiatan proyek konstruksi agar kinerja kerja yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan, serta agar tugas atau kegiatan-kegiatan proyek lebih mudah ditangani. Dengan adanya organisasi proyek, tidak ada tugas yang tumpang tindih dan pelemparan tanggungjawab karena diberlakukannya batasan-batasan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan posisi masing-masing. Secara garis besar unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan proyek meliputi pemberi tugas (owner), kontraktor pelaksana dan perencana.
A.          Pemberi Tugas (Owner)
Pemberi tugas adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikannya kepada pihak penyedia jasa sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Wewenang dan tugas dari seorang owner adalah sebagai berikut :
1.   Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
2.   Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3.   Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
4.     Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5.     Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.

B.          Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah suatu badan perorangan atau lembaga yang dipilih oleh owner untuk melakukan perencanaan proyek. Perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana diantaranya adalah mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan owner, membuat gambar kerja, membuat RKS yang akan dipakai sebagai pedoman kerja, membuat rencana anggaran biaya, memproyeksikan keinginan owner dalam desian proyek, dan mempertanggungjawabkan desian yang telah dibuat. Wewenang dan tugas dari Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
1.   Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2.   Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3.   Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4.   Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.

C.          Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas ini bisa berupa badan usaha atau tidak tergantung dari jenis proyek yang ditangani. Konsultan merupakan mediator dan wakil dari pemberi tugas atau pemilik kegiatan dalam menjalankan komunikasi dengan para pelaksana kegiatan yang lain. Wewenang dan tugas dari konsultan pengawas adalah sebagai berikut :
1.   Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2.   Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3.   Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
4.   Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).

D.          Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan.
Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :
1.   Pengadaan kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2.   Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3.   Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
4.   Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.

E.          Kontraktor (Pelaksana)
Kontraktor adalah suatu badan atau lembaga yang ditunjuk pemberi tugas (owner) untuk melaksanakan hasil perencanaan proyek sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek dan dalam perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Wewenang dari kontraktor dalam suatu proyek adalah sebagai berikut:
1.   Berkonsultasi kepada pengawas mengenai permasalahan yang terjadi selama pekerjaan pelaksanaan.
2.   Mengajukan permohonan untuk mendapatkan perpanjangan waktu apabila dibutuhkan.

Tugas kontraktor selama pekerjaan pelaksanaan sebagai berikut:
1.   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, syarat-syarat, penjabaran penjelasan pekerjaan, yang ditetapkan oleh pemilik proyek.
2.   Menyediakan tenaga kerja, bahan, material, tempat kerja, dan alat lain yang digunakan sesuai dari spesifikasi gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas, dan keamanan pekerjaan.
3.   Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan manajemen konstruksi.
4.   Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, minggunan, dan bulanan kepada konsultan manajemen konstruksi.
5.   Menyediakan alat keselamatan kerja dan keamanan di lokasi proyek.

Unsur-Unsur Kontraktor Pelaksanaan
A.          Kepala Proyek (Project Manager)
Kepala proyek merupakan pemimpin didalam suatu proyek pembangunan yang memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh kegiatan dalam proyek sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan memastikan bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Tugas dari kepala proyek dalam suatu proyek adalah :
1.   Memimpin kegiatan pelaksanaan proyek.
2.   Menguasai dan memahami keseluruhan rencana kerja proyek.
3.   Mengawasi seluruh pelaksanaan proyek dan menjamin spesifikasi material yang digunakan, proses pelaksanaan pekerjaan serta hasil yang sudah sesuai dengan kesepakatan.
4.   Memperhitungkan keuntungan dan kerugian proyek.
5.   Membuat laporan pertanggungjawaban kepada pemilik proyek.
6.   Melaksanakan rapat operasi proyek mingguan dan rapat management review tingkat proyek.

B.          Manager lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.

C.          Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. Tugasnya adalah memimpin jalannya  pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.




D.          ADKON (Administrasi Kontrak)
Administrasi kontrak diperlukan dalam suatu proyek untuk mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar diperoleh hasil pelaksanaan berupa bengunan dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak. Tugas administrasi kontrak adalah :
1.   Bertanggungjawab atas semua pengeluaran proyek dan menjamin semua pengeluaran terkendali sesuai dana dan prosedur yang telah ditetapkan.
2.   Mencari informasi perkembangan harga pekerjaan dan pengadaan alat dan bahan di pasaran maupun perusahaan sejenis sebagai dasar evaluasi atau sebagai kontrol.
3.   Memonitor lapangan, terutama terhadap penyimpangan pengeluaran hasil kerja serta pengeluaran pengadaan dan penggunaan material dan alat.
4.   Menyusun RAB (Rencana Anggaran Belanja) suatu proyek yang dijadikan batasan atau acuan dalam transaksi di proyek.

E.          Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.   Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager.
2.   Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan.
3.   Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek.

F.           Logistik dan Pengadaan
1.   Bagian logistik dan pengadaan terdiri dari staf logistik dan staf peralatan. Tugas pengadaan dan logistik adalah :
2.   Pengendalian logistik lingkup proyek.
3.   Perencanaan kebutuhan dan pengadaan bahan, material, alat dan
4.   subkontraktor lingkup proyek.
5.   Pembelian bahan, material, suku cadang lingkup proyek.
6.   Pengendalian pengelolaan peralatan proyek dan pelaksanaan ekspedisi lingkup lingkup proyek.

G.          Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as bangunan proyek yang akan dikerjakan.

H.          Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
           1.        Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
           2.        Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
           3.        Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
           4.        Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus.

I.             Pengawas Gudang
Tugas seorang pengawas gudang adalah:
           1.        Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang.
           2.        Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang.
           3.        Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan.
           4.        Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk.
           5.        Bertanggung jawab kepada logistik.



TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF CONTRACT
Tinjauan Tentang Tinjauan Standar Sistem Kontrak Konstruksi Internasional
Dalam lingkup internasional dikenal beberapa bentuk syarat-syarat kontrak konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosoiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan industry konstruksi adalah AIA (American Institute of Architects), FIDIC (Federation international des Ingeniesurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals), SIA (Singapore Institute of Architects). Negara-negara penyandang dana dari Eropa Barat biasanya menggunakan sistem/ standar FIDIC, sedangkan Inggris dan Negara-negara persemakmuran memakai sistem JCT, dan sistem AIA kebanyakan di pakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (Kontrak-kontrak pertambangan).
1.           American Institute Of Architects (AIA)
American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak atau syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak, penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah edisi/ penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA General Conditions 1987. Conditions of Contract for Construction yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (AIA) terdiri dari 14 Pasal dan 71 ayat. Perjanjian/ Kontrak dalam AIA terdiri dari beberapa butir pasal, dimana dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan beberapa hal penting sebagai berikut :
a.   Kata-kata atau istilah   yang   dipakai   diberi   definisi   agar   tidak   terjadiperbedaan pnafsiran antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa (Pasal 1).
b.   Tidak ada kewajiban Penyedia Jasa yang boleh dikesampingkan (Pasal3)
c.    Jaminan Penyedia Jasa untuk memperbaiki Pekerjaan cacat (Pasal 5).
d.    Dimungkinkan perubahan-perubahan pekerjaan (Pasal 8) (istilah yangdipakai “Changes in the work).
e.   Dimungkinkan penyerahan pekerjaan sebagian –sebagian (Pasal 9) tapi tidak berarti pengesampingan pekerjaan tersebut.
f.     Penyedia   Jasa   tidak   dapat   mengajukan   klaim   karena   volumesesungguhnya berbeda dengan perkiraan (Pasal 17).
g.   Diatur mengenai pelimpahan kontrak (Pasal 22).
h.    Hak Pengguna Jasa utuk memutuskan kontrak (Pasal 23) (Istilah untukPengguna Jasa: Owner, berbeda dengan FIDIC/JCT:Employer)
Pasal-pasal yang terdapat dalam General Conditions of Contract for Construction AIA secara rinci memuat ketentuan sebagai berikut :
1.           Ketentuan Umum
a.   Definisi-definisi   dasar   mengenai   dokumen   kontrak,   kontrak,pekerjaan, proyek, dan sebagainya.
b.   Penandatanganan   kontrak,   kontrak   harus   ditandantangani   olehowner dan kontraktor.
c.    Kepemilikan   dari   dokumen-dokumen   kontrak.   Kontraktor,   sub-kontraktor dan supplier dapat memiliki salinan dokumen kontrak
2.           Pemilik
Membahas tentang hak-hak dan kewajiban owner secara umum,antara lain:
a.   Owner harus menyediakan informasi tentang proyek.
b.   Owner harus membayar biaya konstruksi.
c.    Owner mempunyai hak untuk menghentikan pekerjaan. Berlaku jika kontraktor gagal memperbaiki kesalahan dalam pekerjaannya.
d.   Owner mempunyai hak untuk mengambil alih pekerjaan. Berlaku jika kontraktor tidak menanggapi 7 hari setelah surat teguran kedua dikeluarkan.
e.   Kontraktor Membahas mengenai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh kontraktorsetelah dokumen kontrak ditandatangani, seperti :
1)     Kontraktor harus menunjuk seorang pengawas.
2)     Kontraktor harus membayar upah, bahan, peralatan dan fasilitasyang digunakan.
3)     Kontraktor memberikan jaminan atas pekerjaannya.
4)     Kontraktor harus membayar semua pajak, perizinan dan upah.
5)     Kontraktor menunjuk seorang superintendent.
6)     Jadwal pelaksanaan konstruksi harus selalu diperbarui
7)     Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan harusselalu diteliti kembali dan disahkan oleh arsitek.
8)     Kontraktor   harus   menyediakan   akses   masuk   ke   tempat   kerja,memelihara lingkungan, menjaga hak paten dari dokumen milikarsitek.
9)     Ganti rugi.

3.           Administrasi Kontrak
Membahas mengenai tugas dan wewenang arsitek, yaitu antara lain menjadi wakil dari owner selama konstruksi berlangsung,  sampai final payment  dilakukan  atau sampai   batas  waktu tertentu  ataspersetujuan owner.
Dalam pasal ini, dijelaskan pula mengenai tata cara penyelesaian suatu  tuntutan/perselisihan,  yaitu   suatu  tuntutan  terlebih dahulu diajukan kepada arsitek untuk ditindak lanjuti yang kemudian akan dilanjutkan melalui tahap arbitrasi.

4.           Subkontraktor
Menjelaskan bahwa Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan hubungan kontrak dengan pihak-pihak yang tidak disepakati oleh owner   dan   arsitek.     Kontraktor   tidak   boleh   mengganti subkontraktor   yang   telah   terpilih   meskipun   owner   dan   arsitek melakukan perubahan pekerjaan.
Kontraktor   dapat   menunjuk   subkontraktor   untuk   melaksanakanpekerjaan-pekerjaan   tertentu   dan   bertanggungjawab   terhadap Kontraktor. Setiap ketentuan dalam subkontrak harus memeliharadan   melindungi   hak-hak   owner   dan   arsitek   serta   menghormatisubkontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya.






5.           Konstruksi oleh Owner atau oleh Subkontraktor
a.   Owner   mempunyai   hak   untuk   melakukan   pekerjaan   konstruksidengan sumber daya sendiri, dan membuat kontrak terpisah dalamproyek konstruksi.
b.   Kontraktor   dapat   mengajukan   klaim   keterlambatan   atau   biayatambahan yang dikeluarkan oleh kontraktor akibat hal-hal yangdilakukan owner.
c.    Kontraktor   utama   harus   memberikan   owner   dan   sub kontraktor kesempatan   yang   masuk   akal   untuk   memperkenalkan   dan menyimpan material. Biaya yang disebabkan oleh keterlambatan atau   aktivitas   yang   tidak   sesuai   dipertanggungjawabkan   oleh masing-masing pihak yang bertanggung jawab.
d.   Jika perselisihan timbul di antara kontraktor utama, subkontraktor,dan owner sesuai dengan kewajibannya dibawah kontrak untuk mempertahankan   kinerjanya/premises.   Owner   mempunyai   hak untuk membersihkan area sekitarnya bebas dari material bangunan dan sampah.

6.           Perubahan dalam Lingkup Pekerjaan
a.   Perubahan   dalam   pekerjaan   bisa   dilakukan   setelah   kontrak dilaksanakan, subyek mempunyai batasan-batasan yang dinyatakan dalam dokumen kontrak. Perintah perubahan harus berdasarkan kesepakatan dari owner, Kontraktor utama, dan Arsitek. Perintah perubahan atau perubahan harga satuan harus disesuaikan dengan adil.
b.   Perintah perubahan disiapkan dalam suatu alat/bukti tertulis oleh arsitek   dan   ditandatangani   oleh   owner   dan   arsitek. Perubahan berupa lingkup pekerjaan, jumlah kontrak dan durasi kontrak.
c.    Owner dapat melakukan perubahan konstruksi secara langsung, tanpa   menghiraukan   kontrak.   Penjumlahan   kontrak   dan   durasi kontrak akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kesepakatan.
d.   Arsitek   mempunyai   kekuasan   untuk   memerintahkan   perubahan kecil dalam lingkup pekerjaan tanpa melibatkan penyesuaian dalam jumlah kontrak atau perpanjangan durasi kontrak. Setiap perubahan harus ada pernyataan tertulis dan harus mengikat kepada owner dan kontraktor.

7.           Waktu
a.   Durasi Kontrak merupakan jangka waktu, termasuk penyesuaianyang diizinkan, disetujui dalam dokumen kontrak. Jangka yangdigunakan dalam Dokumen Kontrak harus berarti hitungan harikalender kecuali dalam hal lain dijelaskan dengan spesifik.
b.   Batas waktu yang dinyatakan dalam dokumen kontrak adalah intidari kontrak. Durasi kontrak merupakan waktu yang realistis untuk melakukan pekerjaan.
c.     Jika   kontraktor   utama   mengalami   keterlambatan   dalam   setiap waktu dari perkembangan pekerjaannya akibat dari tindakan owner dan   Arsitek,   atau   dari   Subkontraktor   yang   dipekerjakan   oleh owner,   atau   akibat   dari   perintah   perubahan   dalam   lingkup pekerjaan, atau perselisihan tenaga kerja, kebakaran, penundaan pengiriman yang biasanya tidak terjadi, adanya korban yang tidakdapat dihindari  atau sebab lain yang disebabkan diluar kontrol dari Kontraktor, maka durasi Kontrak harus diperpanjang oleh Perintah Perubahan   untuk   jangka   waktu   yang   realistis   yang   mungkin ditentukan oleh Arsitek.
8.           Pembayaran dan Penyelesaian
Pembayaran   total   biaya   yang   harus   diberikan   oleh   owner   kepadakontraktor sesuai dokumen kontrak diatur dalam Contract Sum.

Prosedur Pembayaran
1.           Perlindungan Terhadap Pekerja dan Properti
a.   Kontraktor   harus   bertanggung   jawab   atas   pelaksanaan, pemeliharaan, dan mengawasi seluruh kegiatan dan keselamatanyang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak
b.   Kontraktor   harus   dapat   mengambil   tindakan   pencegahan   danmenyediakan   perlindungan   untuk   mencegah   kerusakan, kecelakaan, atau kerugian.
c.    Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan pekerja dan properti, kontraktor dapat melaksanakan kebijaksanaannya untuk mencegah terjadinya kerusakan, kecelakaan, atau kerugian.

2.           Asuransi dan Jaminan
a.   Kontraktor   harus   memberikan   jaminan   atas   pekerjaan   yang dilakukannya   dan   atas   tuntutan   yang   muncul   akibat   resiko pekerjaan. Jaminan yang dibutuhkan harus secara tertulis dan tidak melampaui tanggung jawab berdasarkan Dokumen Kontrak.
b.   Owner harus bertanggung jawab dalam pengadaan asuransi untuk perlindungannya sendiri. Kontraktor tidak bertanggungjawab atas asuransi pilihan owner, kecuali dibutuhkan dalam Kontrak.
c.    Segala   properti   dan   material   yang   digunakan   dalam   proses konstruksi harus diasuransikan agar dapat mencegah keterlambatanpekerjaan akibat kerusakan properti.
d.   Owner   memiliki   hak   untuk   memerintahkan   Kontraktor   untukmelengkapi   jaminan   yang   meliputi   jaminan   pelaksanaan   danpembayaran sebagai penetapan dalam kebutuhan lelang.

3.           Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a.   Apabila   Kontraktor   tidak   melakukan   pekerjaan   sesuai   dengan perjanjian maka harus dilakukan pembongkaran terhadap pekerjaan tadi tanpa adanya perubahan Masa Kontrak dengan diawasi oleh Arsitek. Biaya yang dikeluarkan selama pekerjaan pembongkaran akan dibebankan kepada pihak yang menyebabkan keterlambatan.
b.   Untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian Kontraktor harus mendapat peringatan tertulis dari owner. Apabila Kontraktor gagal dalam memperbaiki pekerjaannya maka owner berhak memindahkan material dan meyimpannya, dimana biaya pemindahan   dan   penyimpanan   menjadi   tanggung   jawab Kontraktor.
c.    Apabila   owner   ternyata  menerima  pekerjaan   yang   tidak   sesuai Kontrak   atas   pertimbangannya   sendiri   maka   owner   melakukan indakan pemindahan dan perbaikan, dalam hal ini Jumlah Kontrakakan dikurangi secara tepat dan seimbang.
4.           Persyaratan Tambahan Persyaratan   Tambahan   ini   berisi   tentang   Hukum   yang   Berkuasa, Penggantian,   dan   Penentuan,   Peringatan   Tertulis,  Hak   dan   Perbaikan, Pengujian dan Pemeriksaan, Bunga, Permulaan dari Batasan Waktu yang Menurut Hukum
5.           Pemutusan atau Penundaan Kontrak
a.   Kontraktor   utama   dapat   menghentikan   kontrak   jika   pekerjaan diberhentikan selama 30 hari berturut-turut tanpa ada tindakan atau kesalahan dari Kontraktor atau Subkontraktor. Kontraktor dapat meminta 7 hari   tambahan   waktu   dalam   pemberitahuan   tertulis kepada  Owner  dan  Arsitek,  penghentian  Kontrak  dan  meminta pembayaran penggantian untuk  pekerjaan yang telah dikerjakan dan   untuk   kehilangan   material,   peralatan,   perlengkapan,   dan peralatan   konstruksi   dan   permesinan,   termasuk   biaya   tidak langsung.
b.   Owner dapat menghentikan Kontrak apabila Kontraktor :
i.     Terus menerus atau berulang-ulang menolak atau gagal dalam memenuhi kemampuan pekerja yang memadai atau material yang memadai.
ii.    Gagal   melakukan   pembayaran   kepada   Subkontraktor   untuk material atau pekerja menurut kesepakatan diantara Kontraktor dan Subkontraktor.
iii.  Terus   menerus   tidak   menghiraukan   hukum,   perintah   atauperaturan,   regulasi   atau   perintah   dari   oleh   otoritas   public mempunyai kekuatan.
iv.  Di lain hal bersalah atau pelanggaran untuk hal yang utama dari ketentuan dari Dokumen Kontrak.
c.    Owner   dapat,   tanpa   sebab,   memerintahkan   Kontraktor   dalam bentuk   tertulis   untuk   menghentikan,   menunda   atau   melakukan interupsi   terhadap   pekerjaan   secara   keseluruhan   atau   beberapa bagian dalam jangka waktu yang boleh ditentukan oleh Owner.
Disamping   AIA,   di   Amerika   Serikat   terdapat   institusi/asosiasi profesi lain yang menerbitkan cara-cara pelelangan dan dokumen kontrak seperti The National Society of Professional Engineers(NSPE), Association General Contractors of Americ.

2.           Standar/ Sistim Kontrak Fidic 1987
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik.  FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa. Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah tersebar di lebih dari 60 (enam puluh) negara di seluruh dunia, mewakili konsultan-konsultan teknik didunia.
FIDIC mengatur seminar-seminar, konferensi-konferensi dan pertemuan-pertemuan lain untuk memelihara kepatutan dan standar profesional yang tinggi, tukar menukar pandangan dan informasi, diskusi masalah-masalah kepentingan bersama diantara anggota asosiasi dan perwakilan-perwakilan dari institusi keuangan internasional dan mengembangkan profesi teknik di negara-negara berkembang.
Publikasi FIDIC termasuk laporan-laporan dari pelbagai konferensi-konferensi dan seminar-seminar, informasi untuk para Konsultan Teknik, Pengguna Jasa Proyek dan agen-agen pengembangan internasional, bentuk-bentuk  standar prakualifikasi, dokumen-dokumen kontrak dan perjanjian Klien/Konsultan, semuanya tersedia  di Sekretariat FIDIC di Swiss.
Selain  itu, perlu kiranya diketahui bahwa banyak asosiasi profesi di tanah air diantaranya Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA (International Federation of Asia and West Pacific Contractor’s Association), sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi seharusnya kita di Indonesia cukup mengenal FIDIC dan sepantasnya menggunakan standar FIDIC dalam membuat kontrak sebagai acuan/rujukan. Tetapi kenyataannya penggunaan sistim FIDIC di Indonesia masih sangat terbatas pada kontrak proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman luar negeri atau kontrak-kontrak dengan swasta asing. 
FIDIC telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistim Kontrak yang berbeda maksud dan tujuannya yang pertama ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turnkey) yaitu :
1.   Syarat-Syarat Umum Fidic 1987
2.   Syarat-Syarat Khusus Fidic 1987
3.   Syarat-Syarat Umum Fidic 1995
4.   Syarat-Syarat Khusus Fidic 1995

Tujuan dari FIDIC adalah :
1.   Menyediakan kepentingan professional dari anggota asosiasi
2.   Menyebarkan informasi.

Keanggotaan dari FIDIC tersebar dilebih dari 60 negara di dunia.

Syarat-Syarat Umum Fidic 1987
·             Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal
·             Beberapa yang penting yang terdapat dalam FIDIC adalah sebagai berikut :
a.   Definisi dan Interpretasi
b.   Perubahan-Perubahan
c.    Pelimpahan Kontrak
d.   Jumlah Perkiraan
e.   Dokumen Kontrak
f.     Perbaikan-Perbaikan
g.   Kewajiban-Kewajiban Umum
h.   Resiko Khusus
i.     Penangguhan Pekerjaan
j.     Pembebasan dari Pelaksanaan
k.    Pelaksanaan & Kelambatan
l.     Penyelesaian Perselisihan
m.  Tanggung Jawab Atas Cacat
n.   Kesalahan Pengguna Jasa


Perjanjian atau Kontrak
1.   Terdiri hanya 4 butir/pasal sebagai berikut :
a.   Penjelasan bahwa semua kata / istilah / ungkapan harus diartikanseperti tersebut dalam Syarat-Syarat Kontrak
b.   Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan
c.    Penyedia Jasa harus melaksanakan & menyelesaikan pekerjaan sesuai Syarat-Syarat Kontrak
d.   Pengguna Jasa harus membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa.
2.       Dua butir berupa pernyataan
3.       Dua butir lainnya masing-masing kewajiban para pihak
FIDIC 1987 dilengkapi Lampiran (Appendices) untuk memudahkan pencarian kembali salah satu ketetapan/ketentuan dalam syarat-syarat kontrak.

3.           Standar/ Sistim Kontrak JTC 1980.
JCT merupakan kependekan dari Joint Contract Tribunals – suatu institusi   Inggris yang menyusun kontrak untuk Pemerintah dan swasta. Unsur-unsur JCT antara lain:
• RIBA
• ADC
• NFBTE
• ASEC
• RICS
• GLC
• ACC
• FASSACE
• AMA
• SBCC

Judul lengkap: Standard Form of Building Contract, 1980 Edition Private with quantity yang terdiri dari :
- PERJANJIAN
- SYARAT-SYARAT BAGIAN I : UMUM
- SYARAT-SYARAT BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
- SYARAT-SYARAT BAGIAN III : FLUKTUASI

Terlihat disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan. JCT dipakai di Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran. Di Indonesia oleh swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris. Perjanjian disebut “Article of Agreement” dan terdiri dari 5 butir :
• Keharusan Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya dan gambar-gambar kontrak.
• Pengguna Jasa harus membayar Penyedia Jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum dalam Syarat-Syarat Kontrak.
• Penetapan mengenai Wakil Pengguna Jasa
• Penetapan mengenai Konsultan Biaya
• Penetapan mengenai penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.

SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN I :
Terdiri dari 34 pasal – dipilih beberapa yang penting :
• Penafsiran, Definisi
• Penyerahan Kontrak kepada pihak ketiga
• Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa
• Tanggal Penyerahan Lahan
• Perubahan dan Pos Perkiraan
• Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
• Penyelesaian Praktis
• Pemutusan Kontrak oleh (Tidak Mutlak 100%) Pengguna Jasa
• Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Jasa
• Penguasaan Sebagian Pekerjaan oleh Pengguna Jasa (yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa)




SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN II :
Syarat-syarat kontrak bagian dua ini berisi :
-    Uraian mengenai Sub. Penyedia Jasa Tertunjuk (Nominated Sub Contractor): ketentuan- ketentuan/ syarat-syarat penunjukkan Sub Penyedia Jasa tertentu.
-    Uraian   mengenai   Pemasok   Bahan   Tertunjuk   (Nominated   Supplier):   ketentuan- ketentuan/ syarat-syarat penunjukan Pemasok Bahan tertentu.

 SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN III :
- Berisi peluang Penyedia Jasa untuk memperoleh penyesuaian harga (fluktuasi):
Pilihan cara perhitungan fluktuasi
Fluktuasi pajak
Fluktuasi pajak upah dan bahan
Penggunaan rumus penyesuaian harga
- Lampiran: berisi besaran-besaran mengenai nilai asuransi ganti rugi dan lain-lain untuk memudahkan mencari rujukan.

Ternyata Standar JCT secara ringkas memuat hal-hal berikut:
- Perjanjian hanya terdiri dari 5 butir yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak.
- Perjanjian merupakan satu-satunya dokumen yang ditanda tangani.
- Dokumen lain tidak dinyatakan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian.
- Penyelesaian perselisihan disebut dalam Perjanjian (bukan dalam Syarat-Syarat Kontrak).
- Syarat-Syarat Kontrak terdiri dari 40 pasal.

Ketentuan yang jarang terdapat dalam kontrak kita (Indonesia) :
- Penafsiran, Definisi/Batasan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Penyelesaian Praktis
- Kerusakan pekerjaan yang tidak selesai
- Pajak Pendapatan



4.           Standar/ Sistim Kontrak SIA.
Institusi para arsitek Singapura: Singapore Institute of Architect (SIA) menyusun standar kontrak yang dikenal dengan nama: “SIA-80CONTRACT”. 
Lengkapnya :“ARTICLE & CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT” yang terdiri dari: 
·        Article of Contract
·        Condition of Contract
·        Appendix
·        Addendum of Ammendment to SIA 80 Contract.
Sistem kontrak ini digunakan untuk konstruksi bangunan gedung.

PERJANJIAN/ KONTRAK :
Seperti standar kontrak konstruksi internasional lain, kontrak SIA juga memiliki perjanjian yang sederhana juga, dengan 8 pasal sebagai berikut:
·          Kewajiban Penyedia Jasa melaksanakan, menyelesaikan pekerjaangedung dan pekerjaan lain termasuk perubahan.
·          Jenis Kontrak: Unit Price (volume pekerjaan diukur ulang)
·          Direksi Pekerjaan (disebut “Architect”) ditetapkan
·          Konsultan Biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
·          Nilai Kontrak disesuaikan hasil pengukuran ulang
·          Dokumen Kontrak :
1.       Perjanjian
2.       Syarat-Syarat Kontrak 
3.       Gambar-Gambar Kontrak 
4.       RAB
5.       Surat menyurat
·          Penafsiran: Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh. 
·          Penyerahan Kontrak: mengikat para ahli waris, wakil para pihak.





SYARAT-SYARAT KONTRAK
Terdiri dari 39 Pasal – 150 ayat.Yang penting diantaranya adalah:
·        Definisi
·        Pelimpahan fungsi kontrak 
·        Hak penelitian Penyedia Jasa (due diligence)
·        Ganti rugi
·        Penyelesaian sebagian
·        Masa pemeliharaan
·        Penunjukan Sub. Penyedia Jasa/tidak keberatan
·        Pemutusan Kontrak tanpa kesalahan
·        Arbitrase
Lampiran: memuat besaran-besaran tertentu untuk memudahkan rujukan
Addendum Kontrak: mengatur hal-hal khusus.


RINGKASAN TINJAUAN STANDAR-STANDAR KONTRAK KONSTRUKSI INTERNASIONAL (AIA, FIDIC, JCT, SIA)

v Dari uraian tersebut sebelumnya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
ü  Semua standar/sistim kontrak tersebut kurang lebih mempunyaibentuk (format) sebagai berikut :
a)   Perjanjian/Kontrak disebut “Agreement” atau “Article of Agreement” atau “Article of Contract”.
b)   Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract):
·     Umum (General)
·     Khusus (Particulair/Special)
c)   Lampiran-Lampiran (Appendices)
d)   Spesifikasi Teknis (Technical Specifications)
e)   Gambar-Gambar Kontrak (Contract Drawings).
ü  Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dansingkat hanya berisi hal-hal pokok mengenai perikatan para pihak antara lain:
a)   Kontrak Amerika (9 butir/pasal)
b)   Kontrak FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
c)   Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
d)   Kontrak JCT 1980 (5 butir)
e)   Kontrak SIA 80 (8 butir)
ü  Hal-hal lain mengenai perikatan tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak (Umum / Khusus).
ü  Perjanjian/ Kontrak adalah satu-satunya Dokumen Kontrak yang ditandatangani Para Pihak.
ü  Dokumen-dokumen lain seperti Syarat Kontrak, Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar dinyatakan dalam Perjanjian merupakan satukesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian.
ü  Tujuan penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut:
a)   Standar Kontrak Agreement/ AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil.
b)   Standar Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil EngineeringConstruction).
c)   Standar Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design Build & Turn Key).
d)   Standar Kontrak JCT 1980 di tujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
e)   Standar kontrak SIA 80 ditujukan untuk kontrak bangunan gedung
ü  Penamaan Para Pihak (Penyedia Jasa & Pengguna Jasa) besertaorang/badan yang diberi kuasa berbeda diantara standar-standar tersebut :
a)   Standar Kontrak Amerika/AIA:
Pengguna Jasa disebut : Owner
Pengawas Pekerjaan disebut : Architect/Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor
b)   Standar Kontrak FIDIC 1987:
Pengguna Jasa disebut : Employer
Pengawas Pekerjaan disebut : Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor
c)   Standar Kontrak FIDIC 1995:
Pengguna Jasa disebut : Employer
Wakil Pengguna Jasa disebut : Employer’s Representative
Penyedia Jasa disebut : Contractor
d)   Standar Kontrak JCT 1980 :
Pengguna Jasa disebut : Employer
Pengawas Pekerjaan disebut : Architect
Penyedia Jasa disebut : Contractor
e)   Standar Kontrak SIA 80 :
Pengguna Jasa disebut : Employer
Perencana/Pengawas Pekerjaan : Architect
Penyedia Jasa : Contractor
v Syarat-Syarat Umum kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap, terperinci sertamencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Para Pihak masing-masing berhak untuk menangguhkan pekerjaan ataumemutuskan kontrak.
v Hal-hal khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
v Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi WaktuPelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut sebagai Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
v Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas.
v  Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilihPengadilan (Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, prosesdan tata cara serta prosedur Arbitrase diatur secara rinci.
v  Istilah “Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah“Masa Tanggung Jawab Atas Cacat” (“Defect Liability Period”) yangmemang rasanya lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masihmenggunakan istilah “Maintenance Period”.
v  Istilah “Denda” (“Penalty”) yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan,di ganti dengan istilah “Ganti Rugi Atas Kelambatan” (“LiquidityDamages for Delay”) atau “Liquidity and Ascertain Damages for Delay”.
v  Semua standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut: 
ü  Penyelesaian pekerjaan secara bertahap (partial completion)
ü  Penempatan / penggunaan bagian pekerjaan yang telah diserahkan (partial occupation)
ü  Penyelesaian pekerjaan secara praktis/ substansial, tidak mutlak 100% selesai (practical/ substantial completion)

SARAN-SARAN
Sangat dianjurkan agar kontrak-kontrak kita dimasa-masa mendatang dapat menggunakan pola Standar/ Sistim Kontrak Internasional ini, (tanpa harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan kita) seperti:
·        Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
·        Istilah “Denda” diganti “Ganti Rugi atas Keterlambatan”
·        Istilah “Masa Pemeliharaan” diganti “Masa Tanggung Jawab atas Cacat”
·        Penyerahan pekerjaan sebagian-sebagian di izinkan
·        Penyerahan pekerjaan Praktis/Substansial di izinkan
·        Pekerjaan tambah dibatasi maksimum 10% (bila lebih diizinkanpakai kondisi khusus)












DAFTAR PUSTAKA

1.                     Ir. H. Nazarkhan Yasin, 2010. Tinjauan Standar/ Sistem Kontrak Konstruksi Internasional (AIA, FIDIC, JCT, SIA) (RINGKASAN). https://www.scribd.com/document/28494150/20071024-Tinjauan-Standar-Sistem-Kontrak-Konstruksi-Internasional-Ringkasan-2. [Diakses pada 04 Januari 2019]
2.                     T. Agustin Eka Putri. Review UU Jasa Konstruksi. https://www.academia.edu/17730983/Review_UU_Jasa_Konstruksi. [Diakses pada 02 Januari 2019]
3.                     Dunia Jasa Konstruksi, 2011. Jasa Konstruksi. http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html. [Diakses pada 02 Januari 2019]
4.                     Iksan Teguh P, 2018. Unsur-unsur Penyelenggara Jasa Konstruksi. https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/. [Diakses pada 02 Januari 2019]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar